GEOKEPRI
Senin, 09 Januari 2023, Januari 09, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-09T11:14:19Z
BatamLPK-RINews

Oknum PNS Serobot Rumah Warga, Ketua RT: Saya Siap Bersaksi




BATAM|Menindaklanjuti Pemberitaan terdahulu edisi "Oknum PNS Serobot Rumah Warga, Sanksi PP no. 94 tahun 2021 Menanti " tertanggal 4 Januari 2023, Lembaga Perlindungan Konsumen/ LPK-RI Kepri melayangkan surat Somasi kepada Ketua RT, Pembeli rumah juga oknum PNS. disaat LPK-RI Kepri. menyambangi rumah ketua RT di kav. Bida Ayu, Jum'at, (07/01/23). 

LPK-RI Kepri menanyakan, Ketua RT tentang kronologi mengatakan Sebelum menjabat ketua RT, Saya tahu siapa pemilik rumah sebenarnya.



Senada hal itu, Ketua RT menambahkan " Jika permasalahan ini di meja hijaukan, saya siap menjadi saksi, ".ucap Muhammad Ali,



Disela Perbincangan pak RT menelpon sang oknum PNS melalui Telpon selulernya, sang oknum mengatakan permasalahan ini sudah saya limpahkan kepada pengacara saya lalu dengan sekonyong-konyong menutup HP nya, 


" Permasalahan ini sudah dilimpahkan kepada pengacara saya," ujar Oknum PNS (jn. ht, gl) langsung menutup telpon.


Menurut Sultan Bayu Anggara kepada awak media GeoKepri  "Apabila balasan surat somasi yang kita layangkan tidak ditanggapi dalam 2 kali 24 jam, Kita akan lanjutkan ke meja hijau," tegas Sultan Divkum LPK-RI Kepri.


Demikian juga Pendapat ketua LPK-RI Kepri sampaikan jika merujuk kepada aturan hukum sesuai PP no. 94 tahun 2021, oknum PNS tersebut akan mendapatkan sanksi"


Baca Juga :Oknum PNS Serobot Rumah Warga Sanksi PP no. 94 tahun 2021 Menanti


Penegakan Disiplin PNS Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan, disana menjelaskan salah satu tindak pidana yang dilakukan oleh oknum " tutup Andi asye S.kom.(ms)