GEOKEPRI
Selasa, 21 Mei 2024, Mei 21, 2024 WIB
Last Updated 2024-05-20T23:37:49Z
BatamNews

PT Srimas Raya Internasional Membantah Keras Tuduhan Melakukan Penipuan dan Penggelapan Terhadap Pembeli Lahan

 

Foto kuasa hukum Srimas Raya Internasional Agustianto SH didampingi pejabat operasional Budi Hartono 

BATAM|Pemberitaan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT Srimas Raya Internasional (Srimas Group) terhadap salah seorang pembeli kapling hingga berakhirnya laporan polisi, dibantah dengan keras oleh Srimas melalui kuasa hukumnya.


Seperti diketahui, PT Srimas Raya Internasional salah satu pengembang di Kota Batam diadukan salah seorang pembeli kapling yaitu Arifin ke Polresta Barelang. Laporan Arifin kemudian telah ditindaklanjuti Polresta Barelang melalui Sat Reskrim Polresta Barelang dengan memeriksa Direktur Srimas Raya Internasional Christy Albert minggu yang lalu.


Menangapi dugaan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan ke Srimas Group, pihak pengembang dalam hal ini Srimas Raya Internasional membantah dengan keras tuduhan tersebut diatas melalui jumpa pers Senin (20/5/2024) ke sejumlah media.


Melalui kuasa hukum Srimas Raya Internasional Agustianto SH didampingi pejabat operasional Budi Hartono memaparkan kronologis jual beli kapling antara pihak pembeli kapling Arifin dengan Srimas Raya Internasional hingga ada dugaan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan ke pengembang tersebut.


Agustianto menjelaskan, bahwa lahan yang dibeli Arifin di Palm Spring Batam Center Blok E No.119 ditandai dengan setoran tanda jadi sebesar Rp10 juta dan Rp 686juta uang muka. Jadi pihak pembeli tidak diwajibkan membayar lunas sebesar Rp1,4 miliar. Jadi tidak benar Rp1,4 miliar. “Jadi tidak benar pihak pembeli menyebut ada penyerahan uang sebesar Rp 1,4 miliar sebagaimana pemberitaan di sejumlah media media sebelumnya. Jadi faktanya adalah sebesar Rp696 juta dengan perincian Rp10juta tanda jadi dan Rp686 juta uang muka” jelas Agustianto.


Agustianto lebih lanjut menjelaskan, mengapa tidak menyelesaikan seluruhnya, hal itu sesuai perjanjian telah dijelaskan, bahwa akan menyelesaikan seluruhnya ketika proses perpanjangan UWT selesai. Karena itu ketika PT Srimas melakukan proses pengurusan perpanjangan, BP Batam melakukan persetujuan dan pemberitahuan, berakhirnya masa alokasi lahan tanggal 24 Juli 2022. Atau setelah perjanjain tersebut selesai dilakukan.


Atas pembatalan BP Batam pengurusan perpanjangan UWT pihak Srimas sudah mencoba menyelesaikan dengan jalan mengembalikan pembayaran yang dilakukan Arifin sebesar Rp696 juta. Namun pihak pembeli Arifin menolaknya dengan menyebut, ia telah mengeluarkan biaya sebesar Rp120 juta untuk melakukan pembuatan denah atau pembuatan gambar.


Kendati demikian setelah diklarifikasikan, Srimas bersedia membayar total Rp800 juta setelah ditambah Rp120 juta. Tetapi ditolak pembeli Arifin tetap menolak dengan alasan menuntut pengembalian Rp 1,4 miliar ditambah Rp120 juta hingga total Rp 1,5 miliar lebih. Srimas bukan tak mau mengembalikan atau memberikan ganti rugi, tetapi nominal atas yang diberikan pihak Arifin dinilai terlalu berlebihan sehingga Srimas tidak memenuhinya.


Jadi tidak benar Srimas melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang diharapkan. Jika ingin menipu Srimas tidak akan dibuat perjanjian yang menyebutkan bahwa lahan masih dalam tahap proses pengurusan dan tidak akan mengembalikan uang yang telah disetorkan pembeli Arifin. Jika ada itikad baik dari pembeli Arifin, PT Srimas Raya Internasional kapan saja, siap mengembalikan berapa uang yang telah dikeluarkan pihak Arifin.


Ditambahkan, bahwa sebenarnya masalah ini adalah perkara perdata tetapi perkara pidananya saat ini telah diproses pihak Polresta. Pihaknya juga saat ini sedang mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Nomor pengajuan gugatan perdatanya telah keluar dengan register 184/pdt.g/V/2024 dan tinggal menunggu panggilan pertama dari pengadilan


Sementara pejabat operasional Budi Hartono yang mendampingi pengacara Agustianto dan Yuhermanto menambahkan, bahwa Srimas mempunyai itikada baik untuk mengembalikan berapa uang yang telah dikeluarkan pihak Arifin sebagaimana disampaikan tadi pengacara PT Srimas Raya Internasional. Pihaknya yaitu Srimas, kata Budi Hartono tetap mempunyai itikad baik untuk tetap bersedia membayar seluruh dana yang dikeluarkan pihak Arifin. Ditambahkan Srimas mempunyai itikad baik untuk mengembalikannya melalui musyawarah dengan damai dan membuka perundingan. Dijelaskan, dengan berita di sejumlah media sangat merugikan pengelolaan Srimas. Nama baik itu tidak murah, sehingga dibuat klarifikasi hari ini, karena berita-berita yang menyebut penipuan dan penggelapan sangat merugikan nama baik PT Srimas Raya Internasional. ( prida)