Rabu, 22 Mei 2024, Mei 22, 2024 WIB
Last Updated 2024-05-22T23:51:49Z
BatamNews

PT Srimas Raya Internasional Klarifikasi, Atas di Laporkan Ke Polresta Barelang

Foto jumpa pers yang kedua terakhirnya sebagai Klarifkasi dari sisi Manajemen PT Srimas Raya Internasional


Manajemen PT SRI Berharap, Pembeli Lahan Arifin Dapat Menerima Pengembalian Dana yang Telah Dikeluarkan


BATAM|PT Srimas Raya Internasional yang telah mengadakan jumpa pers Senin (20/5/2024) seputar laporan polisi pembeli lahan Arifin ke Polresta Barelang, Selasa (21/05/2024) sore, kembali mengadakan temu pers dengan sejumlah awak media. Tujuan diadakannya jumpa pers kembali Selasa (21/5) menurut Manager Operasi PT SRI sebagai klarifkasi dari sisi Manajemen. Sementara jumpa pers Senin kemarin (20/5) merupakan klarifikasi dari sisi hukum, jelas Budi Hartono Manajer Operasi PT Srimas Raya Internasional.


Adapun klarifkasi dari sisi manajemen yang dipaparkannya menlengkapi klarifikasi Senin (20/5) dengan beberapa penegasan. Dalam kesempatan itu juga, pihak manajemen PT Srimas Raya Internasional mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polresta Barelang yang menangani masalah tersebut dengan baik atau profesional sejak awal hingga saat ini. Juga ucapan terima kasih kepada sejumlah media yang memberitakannya dengan proporsional


Dalam kebingungan yang dipaparkan oleh manajer operasional Budi Hartono secara panjang lebar menerangkan dengan runtut permasalahan jual beli lahan antara pihak PT Srimas Raya Internasional (PT SRI) dengan pihak pembeli Arifin. Secara runtut dijelaskan, PT SRI telah dilaporkan oleh pembeli lahan Arifin ke Sat Reskrim Polresta Barelang terkait dengan permasalahan yang terjadi atas pembelian sebidang lahan atau kavling seluas 516 meter persegi di Perumahan Palm Spring Blok E No, 119 kawasan Batam Center 9 bulan lalu, tepatnya 4 Agustus 2023.


Maka terkait dengan pernyataan dan keterangan yang dimuat dalam pemebritaan media online, Manajemen memberikan klarifikasi antara lain, bahwa awal terjadinya jual beli lahan Perumahan yang terjadi tanggal 6 Juli 2021 lalu dengan alamat objek Perumahan Palm Spring Blok E No 119 di kawasan Batam Centre. Pembeli lahan Arifin melaporkan PT SRI ke Polresta Barelang dengan dugaan tindak pidana “penipuan dan penggelapan”.sebagai akibat dari lahan tersebut ditolak perpanjangan alokasinya oleh BP Batam.


Lebih jauh Budi Hartono memaparkan, bahwa semua kesepakatan dengan segala konsekwensi kepada kedua belah pihak telah ditulis atau dituangkan dalam Surat Perjanjian jual beli yang dibuat pada saat itu. Dalam poin b isi perjanjian, sudah ditegaskan, bahwa perjanjian jual beli ini memang belum dapat diwujudkan sepenuhnya mengingat adanya alokasi lahan yang belum dilakukan perpanjangan UWT (Uang Wajib Tahunan).


Dalam hal ini, point-pointnya sudah jelas, dimana perlu dilakukan pengurusan atas PL, SPJ, SKEP hingga diterbitkan menjadi Sertifikat. Dalam hal ini, pembeli lahan Arifin sudah dapat rangkap atau diberikan isi surat perjanjian tersebut.


TONTON VIDEO KLARIFIKASI PIHAK PT SRIMAS RAYA INTERNASIONAL