GEOKEPRI
Selasa, 12 Maret 2024, Maret 12, 2024 WIB
Last Updated 2024-03-12T04:31:52Z
Imigrasi BatamNews

Siaran pers Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Batam Dideportasi DPO Interpol WN Jepang

 


BATAM |Kantor imigrasi kelas l khusus TPI Batam menyampaikan informasi kelanjutan perkembangan siaran pers pada hari Rabu (21/12/2024) terkait dengan Temuan DPO Interpol (Blue Notice) WN Jepang Berinisial YY.selasa(12 /03/2024).


Foto Barang yang di sita 


Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan melakukan tindakan deportasi terhadap warga negara asing (WNA) Jepang di Pulau Bulan, Kecamatan Galang 31 Januari lalu.


Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh personil Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli di Perairan Pulau Bulan, dan menemukan satu kapal boat yang memuat penumpang berjumlah 7 orang.


“Setelah dilakukan pemeriksaan ada dua awak kapal, empat orang WNI, dan satu WNA Jepang ini. Saat diperiksa dia tidak bisa menunjukkan dokumen seperti paspor,” kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram, di Kantor Imigrasi Kelas I khusus Batam.


Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa 4 (empat) orang selaku penumpang tersebut diduga akan berangkat ke Malaysia untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia.


“Jadi mereka mau berangkat lewat jalur tikus ceritanya, jadi diamankan oleh petugas yang patroli, dan ditemukan ada WN Jepang dalam boat tersebut,” ungkapnya.


Ia menyebutkan selama proses pemeriksaan dari kepolisian dan pihak imigrasi, awalnya WN Jepang ini mengaku bernama Hajime Hatanaka yang lahir di Nagoya, Jepang tanggal 15 Maret 1984 dengan nomor paspor MU9811812.


Namun setelah dilakukan pendalaman, dan koordinasi dengan Direktorat Kerjasama Keimigrasian dan Divhubinter Mabes Polri ditemukan bahwa identitas yang sebenarnya adalah YY yang lahir di Miyatsu, Kyoto, Jepang tanggal 28 Januari 1981.


Surya menjelaskan kronologis masuknya WN Jepang ini diketahui dari catatan dokumen perjalanan, WN Jepang Berinisial YY ini masuk ke Indonesia pada tanggal 2 April 2021 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan paspor dengan Nomor TR3821024.


WN Jepang Berinisial YY merupakan DPO Interpol (Blue Notice) dengan No Notice B3031/12-2022 dengan dugaan pelanggaran penipuan.


“Penipuan yang dilakukan di Jepang, dan bukan di wilayah hukum Indonesia. Jadi akan kami deportasi dalam waktu dekat ini,” lanjutnya.


Surya menambahkan, YY masuk ke Indonesia melalui jalur resmi, sebelum dikeluarkan DPO oleh pemerintah Jepang. Selama berada di Indonesia YY sudah tercatat over stay, sehingga berpindah wilayah dengan jalur non resmi.


“Kalau pakai jalur resmi, pasti sudah terekam. Sehingga akan langsung dicekal. Makanya dia berpindah-pindah di Indonesia menggunakan jalur ilegal,” ujarnya.



Dalam pendeportasian mengacu dalam pasal 83 ayat 1 huruf d UUD No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian yang berbunyi " Pejabat imigrasi berwenang menempatkan orang asing dalam rumah detensi imigrasi atau ruang detensi imigrasi jika orang asing tersebut d menunggu pelaksanaan deportasi", Status yasuke Yamazaki saat ini menjadi tahanan detensi kantor imigrasi kelas l khusus Batam.


 Sehingga pelaksanaan deportasi yang bersangkutan terlaksana pada tanggal 12 Maret 2024 di berangkat melalu bandara Hang Nadim menuju Jakarta. Dan berkor dinasi dengan kedutaan Jepang dan konsultan Jepang dengan dokumen perjalanan WN Jepang untuk melakukan proses hukum yang di lakukan pemerintah Jepang.(S/t)