GEOKEPRI
Kamis, 26 Januari 2023, Januari 26, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-26T13:43:54Z
BatamHukumNews

Pelaku Spesial Bongkar Rumah di Sei Beduk Berhasil Dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Sei Beduk

foto pelaku yang di amankan Unit reskrim Polsek Sei Beduk


BATAM|Sei Beduk - Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis (26/01/23).


Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kejadian tersebut berawal Pada hari Senin tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 05.30 Wib di Pancur Swadaya Blok E No.31 Kel.Tanjung Piayu Kec.Sei Beduk, Pelapor yang sedang tidur di ruang tamunya di bangunkan oleh anak pelapor (DAS) dan beritahu bahwa 2 unit sepeda motor Honda Beat Warna Hitam BP 3698 AH - NOKA : MH1JM2120KK472642 - NOSIN : JM21E2450169 dan Honda Scoopy warna Biru BP 2511 QF - NOKA : MH1JFW114GK473325 - NOSIN : JFW1E1476321 yang terparkir di samping rumah sudah tidak ada lagi kemudian pelapor memeriksa rumah mendapati jendela rumah telah rusak dan juga telah hilang 2 Unit Handphone Merk SAMSUNG GALAXY A02 dengan nomor IMEI 1 : 352166478554986 - IMEI 2 : 359382698554986 dan Merk REDMI 9T dengan nomor IMEI 1 : 865817059246505 - IMEI 2 : 865817059246513 Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan senilai Rp 30. 000.000 ( Tiga Puluh Juta Rupiah )


Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni berawal dari Rabu 25 Januari 2023 sekira Pukul. 01.00 wib Berdasarkan Informasi dari Warga Unit Opsnal di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU. YUSTINUS HALAWA, S.H.,M.H. Segera mendatangi di mana di temukan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 3698 AH - NOKA : MH1JM2120KK472642 - NOSIN : JM21E2450169 yang terparkir di depan Hotel Indah Pelita kemudian Unit Opsnal melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku RS (36 Th) yang hendak membawa sepeda motor tersebut kemudian setelah di lakukan pengembangan pelaku mengakui perbuatannya yang di lakukan bersama 1 orang temannya EK ( DPO ) kemudian Unit Opsnal melakukan pencarian dan mendatangi kosan di Bida Ayu Pintu 2 yang di duga tempat persembunyian pelaku EK ( DPO ) namun pelaku sudah tidak ada dan di temukan 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Biru dengan Nopol : BP 2511 QF - NOKA : MH1JFW114GK473325 - JFW1E1476321 barang bukti hasil curian.


Korban bernama JS (59 Th) merupakan warga Pancur Swadaya Kec.Sei Beduk. 


Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.


Barang bukti yang diamankan yakni

Foto barang bukti kendaraan yang diamankan Polsek sei beduk batam

 - 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam Nopol : BP 3698 AH - Noka : MH1JM2120KK472642 - Nosin : JM21E2450169


- 1 ( Satu ) Unit Honda Scoopy warna Biru Nopol : BP 2511 QF - Noka : MH1JFW114GK473325 - Nosin : JFW1E1476321


- 1 ( Satu ) Unit Yamaha Jupiter MX Nopol : BP 4507 TM - Nosin : 1S7-473285


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang yakni RS (36 Th) yang merupakan warga Seraya Batu Ampar, saat ini rekannya EK masih dalam pencarian (DPO)”.


Terhadap pelaku RS (36 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun.