GEOKEPRI
Jumat, 27 Januari 2023, Januari 27, 2023 WIB
Last Updated 2023-01-27T10:08:39Z
BatamNews

Dapat Balasan Somasi, Ketua LPK-RI Akan Dampingi Korban Melaporkan Oknum Dokter ke Polresta Barelang.



BATAM| Lanjutan dari permasalahan antara dua bersaudara diduga Palsukan Tanda Tangan Sertifikat Ruko, akhirnya setelah dikirimkan Surat somasi I,II, dan III, dari lembaga perlindungan konsumen (LPK- RI KEPRI ) kepada inisial dr.EYD(37),Hari Rabu tanggal 25 januari layangkan balasan surat jawaban atas somasi .


Baca Juga: Diduga Palsukan Tanda Tangan Sertifikat Ruko,Oknum Dokter di Batam Menjadi Sorotan


Ketika awak media ini menghubungi ketua LPK -KEPRI apa benar Surat somasi di kirim Kepada ketua LPK-RI Kepri.


"Benar, Surat balasan dari dr.EYD atas Surat Somasi I,II,III yang telah kita layangkan sebelumnya, sudah mendapat balasan dari inisial dr. EYD Rabu 25 Januari melalui alamat kantor LPK-RI Kepri di Nagoya”,jelasnya.



Atas jawaban dari somasi tersebut. ketua LPK-RI Kepri RI andi asye S.kom melalui Divisi Penegakan Hukum (Div.Gakkum) Sultan bayu anggara SH. bersama beberapa wartawan mendatangi rumah Ibu inisial JEM(45) di bilangan Bengkong Harapan Satu untuk meminta penjelasan atas isi surat balasan surat somasi yang bertujuan ke ketua LPK-RI Kepri RI andi asye S.kom



Dari isi surat jawaban atas somasi tersebut, inisial JEM(45) kepada Media menjelaskan dari beberapa poin yang tercantum pada Surat Somasi tersebut menyebutkan adanya Surat Jual Beli untuk penerbitan sertifikat ruko tersebut pada 22 November 2017.



“Saya katakan dengan tegas bahwa saya tidak pernah menandatangani Surat Jual Beli tersebut dan Sudah dipastikan dia (dr.E-red) memalsukan tanda tangan saya”,tegas JEM.



Senada, JEM melanjutkan bahwa dipoin itu menyebutkan adanya kesulitan menjalin komunikasi terhadap saya, juga itu tidak benar karena Handphone saya aktif terus 24 jam dan rumah saya terbuka 24 jam, imbuhnya.



Yang jelas kepemilikan Sertifikat Kedua ruko tersebut atas nama inisial dr,EYD(37) itu tanpa sepengetahuan saya atau memalsukan tanda tangan saya dan wan prestasi ingkar janji pembayaran atas pembelian ke dua ruko tersebut adalah salah besar dan melanggar hukum perundang-undangan yang berlaku di Republik ini, pungkasnya.



Ironisnya inisial dr.EYD diakhir isi surat tersebut, meminta agar namanya dibersihkan dengan menyebutkan adanya pencemaran nama baik, sebagaimana yang terpublikasi pemberitaan dibeberapa media online.




Menanggapi hal tersebut, Andi Asye yang mewakili beberapa media kepada wartawan mengatakan bahwa adanya pencemaran nama baik meminta klarifikasi yang disebut dr. EYD(37) dipoin terakhir pada surat somasi tersebut adalah tidak berdasar dan Keliru karena sebagaimana diketahui bahwa sebelum dan sesudah berita tersebut terpublikasi, bahkan photo-photo yang ditayangkan, ditelpon atau dipesan via WA ke nomor selulernya +62 852-6363-xxxx, kita sudah beberapa kali meminta klarifikasi atas berita tersebut bahkan mendatangi alamat dia bekerja atau berusaha, dr. EYD tidak mau menjawab dan terkesan menghindar. 





“Sebelum dan sesudah terpublikasi berita tersebut, kita sudah mendatangi inisial dr.EYD(37) tempat dimana lokasi kerja, ditelpon dan kirim pesan melalui WhatsApp ke nomor selularnya namun hasilnya tidak ada respon dan terkesan menghindar dari Media”, ujar ketua LPK-RI Kepri tersebut.




Terang Andi, ” Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, tentang Pers, kita sudah melaksanakan karya Jurnalistik sesuai etika jurnalistik dengan menerapkan both side investigation dan klarifikasi terhadap sumber yang bermasalah” jelas Andi.



Senada, Andi melanjutkan bahwa Bab I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Ayat ! yang Menyebutkan bahwa Pers adalah Lembaga Sosial dan Wahana Komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan Jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik dan online atau cyber.


Dalam dunia jurnalistik tidak mengenal istilah “Pencemaran nama baik” Karena sudah jelas termaktub dalam UU 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat 3 “untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyampaikan informasi”. Pasal 5 ayat (2) dan (3) Apabila ada kekeliruan dalam Karya Jurnalistik dipersilahkan untuk melayani hak jawab dan koreksi atas pemberitaa tersebut.



Terakhir kata Andi,”Pada Bab VIII KETENTUAN PIDANA Pada Pasal 18 Ayat (1) menyebutkan bahwa: Apabila Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Kegiatan Jurnalistik Wartawan, akan dipidana dengan Pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah), pungkas Andi.



Rencananya besok jum’at 27 Januari JEM(45) sebagai korban pemalsuan tanda tangan dan wan prestasi didampingi ketua LPK Kepri berserta Div gakkum akan membuat Laporan ke Polresta Barelang atas kasus tersebut ( Pemalsuan tanda tangan dan wan prestasi)” tutupnya.(m)