BATAM| Satresnarkoba Polresta Barelang menggelar Konferensi Pers Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 2.302 Butir Dengan Berat 1.045,83 Gram yang di pimpin oleh Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, SH yang di damping oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Shigit Sarwo Edhi, S.H., M.H. bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Rabu (21/12/2022)
Pelaku yang di amankan berinisial Inisial EA (48 Tahun) asal Tanjung Pinang sebagai Kurir, Inisial MZ (36 Tahun) asal Kota Batam sebagai Kurir dan Inisial J (33 Tahun) asal Tanjung Pinang. Yang di terjadi di Kamar 4815 Hotel 89 Penuin Kec. Lubuk Baja - Kota Batam.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH melalui Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, SH menjelaskan Kronologis kejadian team satresnarkoba polresta barelang dapatkan dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Ekstasi di Hotel 89 Penuin Kec. Lubuk Baja - Kota Batam.
Kemudian pada hari Kamis Tanggal 01 Desember 2022, sekira pukul 11.20 wib di Hotel 89 Penuin Kec. Lubuk Baja - Kota Batam anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan 1 orang laki-laki, dengan inisial EA dan MZ sebagai kurir dan perantara jual beli narkotika jenis ekstasi.
Setelah Pelaku EA diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku EA dan di temukan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi total 2.302 butir. Barang Bukti tersebut diakui pelaku EA dan MZ adalah milik pelaku J dan milik AM (dpo).
Pengakuan Pelaku MZ bahwa ia disuruh oleh pelaku J untuk mengambil Ekstasi dari pelabuhan ikan telaga punggur yaitu pada hari senin 28 november sekira pukul 14.30 wib, pelaku MZ mengambil tas warna biru hitam berisikan ekstasi dekat box ikan yang tertutup terpal. dan disuruh oleh pelaku J menyerahkan ekstasi tersebut kepada Pelaku AM (DPO). Pada hari senin 28 november, sekira pukul 19.00 wib di kamar lantai 7 hotel 89 pelaku MZ menyerahkan ekstasi tersebut kepada pelaku AM (dpo) lalu AM menyerahkan semua ekstasi tersebut kepada Pelaku EA untuk di Edarkan di wilayah Kota Batam.
Pelaku J menjanjikan upah kepada pelaku EA sebesar Rp. 10.000.000 sampai dengan Rp. 20.000.000,- tetapi pelaku EA belum menerima upah tersebut. Pelaku AM (DPO) juga menjanjikan upah kepada pelaku MZ.
Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 2.302 butir bisa menyelamatkan 2.302 s/d 4.604 jiwa manusia. Jika asumsi 1 butir itu dikonsumsi oleh 1 sampai 2 orang.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH melalui Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, SH mengatakan terkait penangkapan narkotika jenis Ekstasi ini merupakan target operasi pekat seligi 2022 yang di laksanakan pada bulan November lalu, yang mana Satresnarkoba Polresta Barelang telah berhasil memenuhi target tersebut.
Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun , seumur hidup atau hukuman mati. Ungkap Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, SH.