GEOKEPRI
Selasa, 20 Desember 2022, Desember 20, 2022 WIB
Last Updated 2022-12-20T01:21:44Z
BatamKepriNasionalNews

Menko PMK revisi 25 Desember 2022 hanya Hari Libur Nasional



JAKARTA|Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy merevisi ucapannya terkait cuti bersama pada tanggal 26 Desember 2022.


Klarifikasi  tersebut terkait dengan pernyataan Muhadjir Effendy usai rapat koordinasi lintas sektor persiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022.



" Kendati Hari Natal tahun ini jatuh pada akhir pekan hari Minggu, 25 Desember 2022, namun pemerintah tidak menetapkan cuti bersama Hari Natal." Paparnya.


" hari libur Nasional dan cuti bersama tahun baru 2023 hanya ada pada pertengahan bulan Januari yaitu pada 23 Januari 2023 yaitu cuti bersama tahun baru Imlek 2574 Kongzili." Tambahnya.



Adapun cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada bulan Desember 2022 tercantum dalam dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.


Dalam SKB itu menyatakan bahwa  hari libur nasional pada bulan Desember 2022 untuk Natal  jatuh pada Minggu, 25 Desember 2022.


Selain itu, Muhadji mengatakan tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.


"Untuk tahun ini, sudah tidak ada pembatasan," kata Muhadjir.