Sebanyak 9.000 situs judi online yang tersebar akan segera di blokir. Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Minggu Minggu (17/9/2023)kemarin.
Pemblokiran tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 40 Ayat 2A dan 2B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.