GEOKEPRI
Kamis, 13 April 2023, April 13, 2023 WIB
Last Updated 2023-04-22T11:26:28Z
BatamNews

Lemahnya Pengawasan! Ada apa dengan BP Batam? Tahun ke Tahun Warga Batam tertipu Kavling Bodong.

Foto Sukri Panjaitan 


BATAM | Sukri Panjaitan salah satu pecinta lingkungan hidup yang juga seorang pimpinan redaksi media online. menilai  adanya  ketidak seriusan pemerintah kota Batam dan BP Batam mengawasi pegawai nya di  Batam, Provinsi kepulauan Riau, atas ulah dua oknum pegawai BP Batam terlibat Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun.



Sejak  mulai Tahun 2022  sekitar 2.700 orang dari masyarakat ekonomi menengah tertipu pembelian kavling yang berstatus hutan lindung di bawah Kementerian KLHK, dengan mengatasamakan rekomendasi BP Batam melalui perusahan pengembang.


Ratusan orang korban penjualan kavling ber- bodong- bondong menggeruduk Kantor DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau.


Pada waktu itu Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menegaskan sudah menghentikan pengalokasian lahan untuk kavling siap bagun (KSB) sejak tahun 2016 lalu. Hal ini disampaikan Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait.


Ia juga menegaskan "Jika ada pihak-pihak yang menawarkan KSB ke masyarakat, itu di luar tanggung jawab BP Batam. Sebab, alokasi lahan untuk KSB sudah dihentikan sejak tahun 2016 lalu," tegas Ariastuty Sirait.


Namun di sayangkan 11 April 2023 Terkuaknya mafia tanah Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun (KSB) yang berada di Kavling Manggis Sei Daun Kel. Tanjungpiayu Kec. Seibeduk Kota Batam. 


BP Batam menjadi sorotan. ketika Dirreskrimum Polda Kepri aman kan dua pegawai BP Batam.


Sebanyak 5 orang ditetapkan menjadi tersangka.tiga diantaranya sebagai melancarkan aksinya Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun


Terkuaknya Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun, yang berada di Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjungpiayu Kecamatan Seibeduk Kota Batam.


Penangkapan dilakukan, atas kerjasama Tim Satgas Mafia Tanah Kepri yang terdiri dari berbagai instansi.


Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa diduga adanya kavling terindikasi bodong dan diterbitkan 2 oknum dari BP Batam.tim turun ke lokasi dan melakukan pengembangan. Dari situ tim berhasil mendapatkan indikasi bahwa warga setempat membeli kavling di lokasi tersebut melalui dua oknum BP Batam


MODUSNYA 


Modus dua oknum BP Batam menerbitkan sertifikat palsu dari BP Batam tanpa sepengetahuan pejabat yang bersangkutan.



Keduanya menerbitkan sertifikat dengan tahun mundur mulai dari 2012 hingga 2015, Yang mengakibatkan kerugian akibat Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun seluas 1 Hektar dengan total kerugian Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).


Pengungkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi dengan waktu kejadian Mei tahun 2022 dan lokasi tempat kejadian yaitu Kavling Manggis Sei Daun Kel. Tanjungpiayu Kec. Seibeduk Kota Batam.



"Itulah gambaran nyata lemahnya pengawasan.  perilaku dari birokrasi di kota Batam Provinsi provinsi kepulauan Riau dengan adanya kasus kavling Bodong  yang melibatkan 2 oknum BP Batam ,  Sejak BP Batam yang berperan sebagai mengambil kendali sebagai pengelola kawasan wilayah di kota Batam, dan maraknya aktivitas pengalihan lahan, disitulah kesempatan oknum pegawai mengambil kesempatan.


Berarti upaya untuk mewujudkan  pegawai  yang bersih dari korupsi dan mempunyai integritas baik sesungguhnya di tataran nyata itu masih belum berjalan secara maksimal dan masih jauh dari harapan yang mengakibatkan tahun ke tahun masyarakat tertipu Pembelian kavling bodong di Batam.



Seharusnya Tidak cukup dengan hanya menyampaikan Dukung Penegakan Hukum Kasus Pemalsuan Sertifikat lantas perkara ditutup dan dianggap selesai. Harapan, BP BATAM dan dinas lingkungan dan kehutanan lebih jeli melihat dan turun ke lapangan mendata lokasi lahan yang di alih fungsikan di peruntukan untuk apa , Agar tidak melenceng dari fungsi nya, dan warga tidak menjadi korban kavling bodong."kata Sukri Panjaitan.