GEOKEPRI
Minggu, 25 Desember 2022, Desember 25, 2022 WIB
Last Updated 2022-12-24T17:14:08Z
BatamHukumIJMBKepri

Parida Sembiring Surati Presiden Joko Widodo atas Kasus Ibu Theresa Manek di Batam

Foto ibu Theresa Manek 

BATAM| Dipenghujung akhir tahun Desember 2022, Ibu Theresia manek (Konsumen) YALPK - Kepri, Rasakan Tangisan pilu belum berakhir, suasana kesedihannya  dikarenakan kasus yang menimpa Ibu teresa manek belum dapat penyelesaian. kondisi risau selalu menyelimuti kehidupannya hari demi hari, bagaikan kapal berlayar tanpa Kompas tak tentu arah, saat ditemui pada Sabtu  (24/12/2022). Batam Center Provinsi Kepulauan Riau.


Seiring waktu berjalan, Kasus yang Ibu  Theresa hadapi tampaknya cukup rumit hingga membuat dirinya panik, bingung dan resah.


Pasalnya, Ibu Theresa Manek sampaikan hendak ke Jakarta, Itu disampaikannya kepada Ketua YALPK KEPRI Paridah Sembiring, Dirinya berniat ingin menemui bapak Presiden RI Joko Widodo untuk mendapatkan keadilan atas kasus terkait rukonya yang diserobot oleh Segelintir oknum secara sepihak.



Menanggapi keluhan Ibu theresa manek, Ketua YALPK Kepri  Paridah Sembiring langsung menyurati Beberapa Instansi terkait dalam hal ini Pemerintah.


Ibu Theresa katakan." Besar harapan saya kepada Tuhan yang maha esa, agar kiranya ditunjukkan Tuhan kebenaran dalam penanganan atas kasus Ruko tersebut, karena saya orang yang tak berdaya dan tak tau apa-apa dengan  keadilan ini, SemogaTuhan terangi Jalan solusinya ,” Ungkapnya kepada Ketua YALPK - Kepri ibu Paridah Sembiring,


Isi surat yang dikirimkan oleh ketua YALPK KEPRI kepada instansi terkait di antaranya:


Kepada Bapak Joko Widodo Presiden RI, DPR RI, Serta Pengadilan Negeri hingga Aparat Penegak Hukum agar segera terjawab dan diupayakan solusi atas kasus Ibu Theresa manek untuk mendapatkan keadilan dan Haknya sebagai pemilik Ruko dikembalikan.



Ketua YALPK KEPRI sampaikan " Agar kiranya ada keseimbangan jika Hukum rimba atau kekuasaan masih berlaku maka rakyatlah yang paling menderita, Namun harapan kita  demi kepercayaan kepada Penegakan Hukum di Negara kita Indonesia ini dapat terwujud menjadi Panglima untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai Butir ke 5 (lima)Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia." Terangnya.



" Harapan kami dari YALPK Kepri terhadap para penegak hukum, siapapun dia agar kiranya tidak memanfaatkan kejadian seperti ini, dan berlaku dengan tindakan semena mena di negara yang kita cintai ,” tutup Paridah Sembiring kepada Media Geokepri saat di wawancarai.(ms)