Lokasi pohon mangrove di kota Batam provinsi kepulauan Riau sekarang semakin mengawatirkan.
Hutan bakau bisa disebut juga dengan hutan mangrove yang memiliki banyak manfaat dan sangat dilindungi.kalau kita lihat malah di sulap menjadi didugan menjadi ajang bisnis.
Meski keterangan warga di setiap bermukim di lokasi penimbunan, aktivitas sempat terhenti beberapa waktu lalu, aktivitas di duga ilegal yang dikerjakan oleh kontraktor yang tidak mau berikan keterangan.maka kita sebut ‘siluman’kembali beraktivitas.
Presiden Jokowi mengajak berbagai pihak untuk memelihara, merawat dan merehabilitasi hutan mangrove. Namun, bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Sagulung, karena masih ada oknum-oknum pengusaha yang menimbun hutan mangrove untuk perumahan.
Pelaku pembabatan hutan mangrove dapat dijerat melanggar pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.