GEOKEPRI
Minggu, 20 November 2022, November 20, 2022 WIB
Last Updated 2022-11-20T13:56:07Z
Video

Aktivitas Penimbunan Mangrove di Batam Kian Menggila

 


Hutan bakau bisa disebut juga dengan hutan mangrove yang memiliki banyak manfaat dan sangat dilindungi malah di sulap menjadi ajang bisnis orang tidak bertanggung jawab.


Meski keterangan warga aktivitas sempat terhenti beberapa waktu lalu, aktivitas di duga ilegal tersebut yang dikerjakan oleh kontraktor ‘siluman’ itu kembali beraktivitas.


Presiden Jokowi mengajak berbagai pihak untuk memelihara, merawat dan merehabilitasi hutan mangrove. Namun, bertolak belakang dengan apa yang terjadi di Sagulung, karena masih ada oknum-oknum pengusaha yang menimbun hutan mangrove untuk perumahan.


Pelaku pembabatan hutan mangrove dapat dijerat melanggar pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.